5 Fakta Beli Motor dan Mobil Listrik Dapat Subsidi

5 Fakta Beli Motor dan Mobil Listrik Dapat Subsidi

Otomotif | BuddyKu | Senin, 30 Januari 2023 - 07:34
share

JAKARTA - Pemerinta h berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada konsumen. Adapun besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.

Berikut fakta-fakta beli motor dan mobil listrik dapat subsidi yang dirangkum Okezone, Senin (30/1/2023).

1. Insentif Motor Listrik

Insentif untuk pembelian motor listrik baru disiapkan sebesar Rp7 juta per unit. Nilai ini lebih kecil dari perkiraan sebelumnya Rp8 juta.

Besaran insentif motor listrik ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Motor listrik murni sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta," ungkap Luhut saat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

2. Diumumkan Februari

Secara keseluruhan, insentif kendaraan listrik sudah dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kementerian terkait. Luhut memastikan, hasil pembahasan akan diumumkan pada awal Februari tahun ini, termasuk skema penyalurannya.

"Mudah-mudahan Februari awal. Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana," kata dia.

3. Insentif Mobil Listrik

Meski akan diumumkan pekan pertama bulan depan, pemerintah memperkiraan besaran insentif untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, pembelian mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, konversi motor berbasis BBM ke motor listrik, Rp4 juta, dan pembelian motor listrik baru Rp7 juta.

4. Perhitungan Insentif

Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perhitungan insentif akan dilihat berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut.

"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

5. Mekanisme Pemberian Subsidi

Terkait mekanisme pemberian subsidi, Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

Topik Menarik