Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Elsa Syarif Sebut Karena Pikiran

Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Elsa Syarif Sebut Karena Pikiran

Otomotif | BuddyKu | Minggu, 24 Juli 2022 - 15:08
share

GenPI.co - Kuasa hukum Roy Suryo , Elza Syarief, mengaku kliennya baru diperiksa sebagai tersangka soal identitas diri oleh penyidik.

"Ya, ada sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan, ya. Masih awal-awal, ya, masih identitas seperti itu saja," kata Elza saat dihubungi wartawan, Minggu (24/7/2022).

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo berlangsung pada Jumat (22/7/2022), mulai dari pagi hingga malam hari.

Seusai diperiksa hampir 12 jam, Roy Suryo lalu keluar dengan bantuan kursi roda. Elza mengatakan Roy Suryo sedang dalam kondisi tidak sehat.

"Kan, dia orang normal, ya, terus diperiksa dokter, ada tekanan darahnya sampai 160/90," ucap Elza.

Berdasarkan hasil komunikasi Elza dengan istri Roy Suryo, disebutkan bahwa mantan Menpora itu sempat mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka .

"Saya dengar dari istrinya, dia itu tiga hari mungkin mikir jadi tersangka, ya. Saya enggak tahu pikirannya apa, ya. Pokoknya, tiga hari enggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia, ajak makan segala macam, tetapi kayanya kurang nafsu," ungkap Elza.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus postingan meme stupa Borobudur.

Roy dijerat dengan Pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka itu mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo, seperti Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.(*)

Lihat video seru ini:

Topik Menarik