Cara Menghitung PPnBM Mobil, Ini Rumusnya
JAKARTA - CARA menghitung PPnBM mobil mewah ada rumusnya tersendiri yang harus diketahui agar tidak bingung. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah.
Untuk menghitung PPnBM, harus mengetahui terlebih dahulu tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% meliputi Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori mulai dari 10% sampai 35%.
Rumus PPnBM: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya begini cara penghitungan dengan rumus yang mudah: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang PPnBM). Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini, berikut ini contohnya:
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 = Rp54.000.0000
Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:
Harga Mobil + PPN + PPnBM
Rp900.000.000 + Rp54.000.000 + Rp360.000.000 = Rp1.314.000.000





