Persita Tangerang Kena Sanksi Komdis Rp40 Juta usai Kalahkan Persija, Gara-Gara Masalah Sepele!
JAKARTA, iNews.id – Persita Tangerang mendapat kabar kurang menyenangkan setelah meraih kemenangan dramatis atas Persija Jakarta. Panitia pelaksana (panpel) Pendekar Cisadane dijatuhi denda Rp40 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) akibat kericuhan penonton yang ternyata dipicu persoalan spanduk.
Sanksi tersebut diberikan karena panpel Persita dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban pertandingan. Insiden di tribune penonton bahkan membuat laga melawan Persija harus tertunda selama 31 menit.
Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor I.League, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Panitia pelaksana pertandingan Persita ya di kompetisi Super League, diputuskan oleh Komdis pelanggaran sebesar denda Rp40 juta, di mana pelanggaran gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, dan seterusnya," kata Ferry.
Menariknya, kericuhan yang berujung sanksi puluhan juta rupiah itu bukan dipicu persoalan pertandingan di lapangan. Ferry menjelaskan sumber masalah justru berasal dari persoalan spanduk di tribune penonton.
"Pertandingan sebenarnya berjalan dengan lancar, baik. Tetapi terhenti di babak kedua karena memang ada keributan yang sebenarnya sepele persoalannya, hanya persoalan spanduk," ujarnya.
Kemenangan Dramatis Persita atas Persija Diwarnai Kericuhan
Persita Tangerang menjamu Persija Jakarta pada pekan kelima Super League 2026-2027 di Banten International Stadium (BIS), Serang, Sabtu (17/10/2026).
Pertandingan tersebut menjadi momen penting bagi Pendekar Cisadane setelah berhasil menundukkan Macan Kemayoran dengan skor 3-2. Gol kemenangan Persita tercipta pada menit ke-90+5.
Namun, kemenangan dramatis tersebut turut diwarnai persoalan keamanan di tribune penonton. Kericuhan mulai terjadi sejak jeda babak pertama dan mengganggu kelancaran pertandingan.
Situasi itu membuat wasit bersama pengawas pertandingan memutuskan menunda dimulainya babak kedua. Laga yang semestinya kembali berlangsung pukul 20.00 WIB baru dapat dilanjutkan pada pukul 20.31 WIB.
Penundaan selama 31 menit tersebut menjadi salah satu konsekuensi langsung dari keributan penonton di stadion.
Komdis kemudian menjatuhkan sanksi kepada panpel Persita karena dianggap tidak berhasil mengantisipasi gangguan keamanan selama pertandingan berlangsung.
Bukan Cuma Persita, Persija Juga Kena Hukuman
Hukuman terkait pertandingan di Banten International Stadium tidak hanya menimpa panpel Persita. Persija Jakarta dan pendukungnya juga mendapat sanksi dari Komdis.
Macan Kemayoran dikenai denda klub sebesar Rp30 juta. Sementara itu, suporter Persija dijatuhi denda Rp60 juta menyusul tiga kali penyalaan petasan dan pelemparan satu flare.
Dengan demikian, total sanksi finansial yang berkaitan dengan pertandingan Persita melawan Persija mencapai Rp130 juta, terdiri atas denda panpel Persita Rp40 juta serta sanksi terkait Persija dan suporternya senilai Rp90 juta.
Selain denda, Persija mendapat hukuman larangan kehadiran suporter dalam enam pertandingan tandang selama setengah musim kompetisi Super League 2026-2027.
Kisah Haru Eugenia Diva, Dari Latihan Sejak Usia 9 Tahun hingga Raih Medali Asian Games 2026
Kericuhan di Banten International Stadium sekaligus menambah sorotan terhadap keamanan pertandingan sepak bola nasional. Dalam dua pekan terakhir, insiden penyerangan bus tim Elite Pro Academy (EPA) Persib Bandung U-18 yang melibatkan oknum suporter Persija juga menjadi perhatian.
I.League kini menaruh perhatian serius terhadap keamanan pertandingan, terutama di tengah upaya melonggarkan aturan kehadiran suporter tim tamu.
Ferry menegaskan insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh klub dan penyelenggara pertandingan agar pengawasan keamanan semakin diperketat.
Bagi Persita, kemenangan 3-2 atas Persija menjadi hasil positif di lapangan. Namun, kegagalan panpel menjaga ketertiban membuat pertandingan tersebut turut meninggalkan konsekuensi finansial berupa denda Rp40 juta.









