AFC Champions League Two: Memasuki Babak Final!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah kontainer yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut disebut tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai lebih dari 30 hari.
"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Barang Bukti untuk Pengondisian Kasus Korupsi DJBC
Budi menjelaskan kontainer itu berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya, yakni suku cadang kendaraan. "Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," ujar dia.
"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC," sambung Budi.
Selain itu, pada Senin (11/5), penyidik KPK juga menggeledah rumah salah satu pihak yang terafiliasi dengan Blueray. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," imbuh Budi.
Menurut Budi, informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian oleh pihak eksternal dalam penanganan perkara dugaan korupsi bea dan cukai yang tengah diusut KPK.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," pungkasnya.










