KPU Makassar Usulkan Kecamatan Sangkarrang Pindah ke Dapil Satu

KPU Makassar Usulkan Kecamatan Sangkarrang Pindah ke Dapil Satu

Olahraga | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 22:54
share

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menawarkan perencanaan penataan dapil baru kepada calon peserta pemilu dan partai politik (Parpol). Salah satunya dengan memindahkan kecamatan Sangkarrang ke dapil satu.

Hal ini dikatakan oleh salah-satu Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan pada rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Ramcy Makassar pada Rabu (30/11/2022).

Gunawan menjelaskan, terdapat dua rencana penataan dapil alias formula yang dicanangkan oleh KPU Kota Makassar, yaitu formula satu dan dua.

"Formula baru dapil pertama yang semula hanya terdiri dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini, berubah menjadi empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang berada di dapil dua, dipindahkan ke dapil satu," kata Gunawan.

Ada pun dampak yang terjadi akibat dipindahkannya Kecamatan Sangkarrang ke dapil satu yakni jumlah kursi di dapil dua harus berkurang satu kursi dan di dapil lima mengalami penambahan kursi.

"Memang ada perbedaan dari dua formula yang diusulkan, yakni komposisinya saja, namun itu berdampak pada jumlah kursi di dapil dua," ujar Gunawan kepada awak media selepas Rakor.

Untuk diketahui, formula lama terdiri dari 5 dapil dan telah digunakan pada pemilu yang lalu. Sementara formula yang baru terdiri dari 4 dapil saja.

Jika sebelumnya Dapil 2 memiliki 10 jumlah kursi, namun pada formula yang baru hanya 9 kursi.

Sementara pada dapil lima juga mengalami penambahan jumlah kursi menjadi sebelas kursi.

"Berdampak pada lokasi kursinya, jadi di dapil dua semula sepuluh jadi sembilan serta di dapil lima jadi sebelas kursi," ujarnya.

Belum Final dan Tunggu Tanggapan Masyarakat

"Tapi ini hanya sebatas usulan belum final yang kemudian akan dimatangkan, kami juga menunggy masukan dan tanggapan masyarakat terkait usulan ini," lanjut Gunawan.

Alasan perpindahan ini, sambung Gunawan ialah karena KPU mengacu kepada naskah akademik pada tahun 2017 yang menyebutkan Kecamatan Lae-lae masuk di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.

Lebih lanjut ia menjelaskan secara historis pulau Lae-lae merupakan kesatuan dari pulau-pulau yang ada di Sangkarrang.

Topik Menarik