Rincian Hukuman yang Diterima Arema FC Imbas Tragedi Maut Kanjuruhan

Rincian Hukuman yang Diterima Arema FC Imbas Tragedi Maut Kanjuruhan

Olahraga | BuddyKu | Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:56
share

Arema FC akhirnya dijatuhi sanksi denda senilai Rp250 juta imbas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan ratusan korban jiwa hingga luka-luka.

Selain itu, ada sejumlah sanksi lainnya yang diberikan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI seperti yang disampaikan dalam sesi konferensi pers virtual, Selasa (4/10/2022).

Bukan hanya klub, 2 individu juga dihukum terkait insiden tersebut yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Harris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Abdul Harris Suko Sutrisno sama-sama dilarang beraktivitas seumur hidup di lingkungan sepak bola.

Lebih lanjut, Arema juga dilarang menjadi tuan rumah pertandingan Liga 1 dengan penonton hingga akhir musim 2022/2023.

Kemudian, tim berjuluk Singo Edan itu tidak boleh menggelar pertandingan dekat dengan markas di Malang.

Ditegaskan kembali, apabila kembali melakukan pelanggaran, maka diancam sanksi yang lebih berat lagi.

Sebelumnya, sepak bola Indonesia berduka menyusul tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai Derby Jawa Timur antara Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Kericuhan bermula saat suporter Arema FC, Aremania, dilaporkan merangsek masuk lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan untuk mengurai massa, tapi justru membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas hingga meregang nyawa.

Polri mengonfirmasi, Minggu (2/10/2022) total jumlah korban meninggal dalam insiden Kanjuruhan 125 orang.

Polri bertindak mengusut kasus ini hingga terbaru mencopot AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang hingga 9 komandan Brimob dinonaktifkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik