DPR Desak Polri Bongkar Dalang di Balik Operasi Penyadapan terhadap Presiden Prabowo
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta pengusutan tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga pihak yang diduga memerintahkan hingga memanfaatkan hasil penyadapan.
Sudding menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, Polri harus mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasi tersebut, termasuk mereka yang diduga memberikan perintah atau menggunakan informasi hasil penyadapan.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain agar keseluruhan rangkaian peristiwa dapat terungkap.
"Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut," ujarnya.
Sudding juga meminta penyidik mendalami bagaimana operasi penyadapan itu bisa berlangsung tanpa prosedur hukum yang semestinya. Dia menilai pengungkapan pihak yang memberikan izin maupun memanfaatkan hasil penyadapan menjadi bagian penting dalam menuntaskan perkara.
Dia berharap Polri menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.
"Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding mengingatkan penanganan perkara harus mengedepankan fakta dan alat bukti yang terverifikasi. Dengan begitu, pengusutan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal ini telah menetapkan empat personel Polri sebagai tersangka, yakni LSP, AS, EH, dan SU.
Keempat tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Selain itu, aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam perkara ini, tersangka SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia diduga memberikan izin untuk melakukan penyadapan sekaligus menghapus hasil penyadapan.










