OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 169 Pihak hingga Oktober 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 169 Pihak hingga Oktober 2026

Ekonomi | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 17:10
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejak periode Januari - Oktober 2026 telah menjatuhkan sebanyak 216 sanksi terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Termasuk penjatuhan denda administratif senilai Rp2,23 triliun pada periode tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Bapak Hasan Fauzi menegaskan OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan investor dan publik, serta meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan pasar modal.

"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut Hasan merinci 216 sanksi yang dijatuhkan tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun yang dijatuhkan kepada 169 pihak, 6 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar.

Selain itu OJK juga menjatuhkan 27 sanksi berupa peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, serta 5 sanksi perintah tertulis yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

Namun demikian, penguatan integritas dan peningkatan kepercayaan investor tidak hanya dilakukan sebatas penjatuhan sanksi. OJK meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendorong percepatan agenda reformasi integritas pasar modal. Termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas.

 

Hasan berpesan kepada BEI untuk terus melakukan penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas free float, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), penyempurnaan kriteria evaluasi dan perhitungan IHSG, dan penguatan aspek pengawasan atau surveillance perdagangan saham secara efektif.

"Selain itu, komunikasi yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global (global index provider) dan para investor institusi, baik lokal maupun domestik, akan terus kami lakukan," tambahnya.

Menjaga kepercayaan publik perlu dilakukan di tengah peningkatan jumlah investor di pasar modal. OJK mencatat hingga Oktober 2026 setidaknya jumlah investor bertambah 1,38 juta dibanding September 2026 (mtm).

"Dengan demikian, total jumlah investor mencapai 33,55 juta atau tumbuh signifikan sebesar 64,75 persen secara year to date," pungkas Hasan.

Topik Menarik