Listyo Cs Tersangka Penyadapan Presiden, Polri Tegakkan Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Listyo Cs Tersangka Penyadapan Presiden, Polri Tegakkan Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Nasional | okezone | Rabu, 4 November 2026 - 16:39
share

JAKARTA –  Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Seluruh tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

“Terhadap ketiga tersangka, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun, ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menanggapi hal tersebut, Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) menyatakan dukungannya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
 
Direktur Eksekutif LPI, Akhrom Saleh menegaskan, bahwa persoalan dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara harus menjadi perhatian serius.  Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti secara profesional tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

"Kami mendukung Polri untuk terus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dukungan terhadap Polri merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan stabilitas nasional, menjaga persatuan bangsa, serta memastikan institusi penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, LPI menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan agenda pembangunan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta memperkuat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Akhrom menambahkan, penguatan institusi Polri harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

"Jangan sampai kewenangan penegakan hukum disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan tertentu. Kami ingin Polri semakin kuat, semakin profesional, dan semakin dipercaya masyarakat. Semua harus berdiri di atas prinsip keadilan dan supremasi hukum," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terjebak dalam provokasi maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.  “Masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusivitas nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Nasional LPI, Jazzy Mahardhikka, menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Dia menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia berharap,  proses penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga setiap fakta dan bukti yang ditemukan dapat diuji secara objektif.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami berharap Bareskrim Polri dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, mulai dari tahap penyidikan hingga seluruh proses hukum selesai," pungkasnya.

Topik Menarik