OJK Sanksi Kasus 3 Kasus Pasar Modal, Manipulasi Saham Rp 5,07 Miliar
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di industri pasar modal.
Penertiban ini menyasar tiga perkara terpisah, yakni manipulasi transaksi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pemalsuan laporan keuangan oleh jajaran Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta tindakan ilegal oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati.
"Langkah penegakan hukum yang konsisten dan terukur ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan, peningkatan disiplin para pelaku industri, serta perlindungan hak investor demi menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026).
Pada perkara pertama, OJK membongkar praktik manipulasi pasar atas transaksi saham PANR untuk kurun waktu 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Ketiganya menjalankan pola transaksi terencana guna menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait aktivitas pasar serta memengaruhi pembentukan harga saham di bursa.
Penyelidikan OJK mengidentifikasi adanya komunikasi intensif antarpihak terafiliasi demi mengendalikan pergerakan harga saham PANR. Pola rekayasa tersebut mengikutsertakan 20 rekening efek nasabah yang saling berkaitan, sehingga transaksi yang terjadi di bursa tidak mencerminkan interaksi penawaran dan permintaan riil.
Dari aksi manipulasi perdagangan tersebut, keuntungan tidak sah yang berhasil dikeruk para pelaku mencapai Rp5.073.291.914,00. Sebagai langkah tindak lanjut, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk segera menutup rekening-rekening efek yang terbukti digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pada perkara kedua, sanksi administratif dijatuhkan kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam pencatatan pos uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017–2020. Pembukuan tersebut dinilai tidak merefleksikan kondisi sebenarnya atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO.
Atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada otoritas, ketiga direksi perseroan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Sementara itu, pada perkara ketiga, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE bernomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya telah berakhir per 18 November 2020.
OJK membuktikan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta mengeksekusi transaksi penjualan saham tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemilik rekening yang bersangkutan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar tiga payung hukum sekaligus, yaitu Pasal 107 UUPM juncto Pasal 22 angka 48 UUPPSK terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah; Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 mengenai larangan transaksi tanpa mandat nasabah; serta Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 terkait persyaratan integritas.
Mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon kepada Lianiwati selama 10 tahun.










