Batita Tewas di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Dokter Forensik: Ada Luka Lebam!

Batita Tewas di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Dokter Forensik: Ada Luka Lebam!

Terkini | okezone | Senin, 2 November 2026 - 15:15
share

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama menemukan indikasi kekerasan terhadap anak perempuan berusia kurang dari 2 tahun atau batita yang berujung pada kematian di toilet Pasar Kebayoran Lama, Sabtu 31 Oktober 2026. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AR (22) dan ibu kandung korban, J (20). 

Namun, polisi belum mengungkap motif pembunuhan karena masih dalam proses pendalaman. Sementara Dokter forensik Asri M. Pralebda dari RS Polri yang memeriksa tubuh korban menuturkan bahwa kondisi fisik korban menunjukkan indikasi gizi yang tidak optimal.

"Pada pemeriksaan, kami menemukan keadaan anak tersebut dengan keadaan yang gizinya tidak sesuai dengan usianya, ya kurang dari yang seharusnya normal pada usia tersebut," ujar Asri M. Pralebda di Polres Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Dia juga menemukan sejumlah luka lebam dan tanda-tanda penganiayaan di berbagai bagian tubuh korban. Luka kekerasan tersebut terdiri atas luka baru maupun luka lama.

"Kemudian kami juga menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada daerah wajah, perut, dada, dan keempat anggota gerak, baik itu kekerasan yang baru maupun kekerasan yang lama," tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya mencurigai adanya trauma fisik pada tubuh korban. Karena itu, tim kedokteran forensik melanjutkan pemeriksaan penunjang berupa rontgen untuk mendeteksi kemungkinan patah tulang akibat kekerasan.

"Dan dari hasil autopsi juga kami menemukan hal yang sejalan pada saat pemeriksaan luar, yaitu kami menemukan tanda-tanda kekerasan atau cedera pada organ-organ tubuh bagian dalam," pungkasnya.

Pihak kepolisian masih mengusut keterlibatan serta hubungan antara tersangka AR dan J dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Topik Menarik