Ditjen Pesantren Diharapkan Benahi Kesejahteraan Guru, Masih Ada yang Digaji di Bawah Rp500 Ribu!
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026. Ditjen Pesantren didirikan untuk memberikan perlindungan, memperkuat mutu pendidikan, pembinaan dakwah, serta pemberdayaan ekonomi dan masyarakat pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren ini dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia.
“Kehadiran direktorat jenderal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada pesantren, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan nasional," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, beberapa waktu lalu.
Nasaruddin berharap, pesantren dapat semakin optimal menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Melalui fungsi pendidikan, pesantren melahirkan generasi yang berilmu dan berakhlak mulia. Melalui fungsi dakwah, pesantren menebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa,"pungkasnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kaukab, Bogor, Kiai Khoirul Huda basyir, mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting dalam memperkuat peran negara terhadap lembaga pendidikan yang selama berabad-abad berkontribusi dalam pendidikan, dakwah, dan pembentukan karakter bangsa.
Kata dia, pesantren telah menjalankan fungsi pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren juga berperan dalam melahirkan pejuang kemerdekaan serta menjaga nilai-nilai moral dan keagamaan di tengah masyarakat.
“Direktorat Jenderal Pesantren harus menjadi perubahan nyata dari semacam sekadar pengakuan menjadi pelayanan dan dari perhatian menjadi keberpihakan kita, keberpihakan dan kehadiran negara,” kata Khoirul.
Dia menegaskan, nilai strategis Ditjen Pesantren terletak pada kemampuannya menjembatani kebutuhan nyata lembaga pendidikan pesantren dengan kebijakan dan dukungan pemerintah. Dengan demikian, penguatan pesantren tidak hanya bertumpu pada inisiatif masyarakat, tetapi juga didukung pelayanan negara yang berkelanjutan.
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Kota Sabang, Getarannya Dirasakan Warga Aceh Besar dan Banda Aceh
Khoirul Huda menjelaskan, ekosistem pesantren mencakup berbagai unsur yang saling berkaitan, mulai dari pengasuh dan tenaga pendidik, santri, sarana pembelajaran, tata kelola kelembagaan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Menurutnya Ditjen Pesantren perlu memastikan dukungan pemerintah menjangkau berbagai skala lembaga pendidikan, tanpa mengabaikan pesantren yang selama ini bertahan dengan sumber daya terbatas.
“Penguatan ekosistem juga perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan. Pesantren tidak hanya dituntut mempertahankan pendidikan keagamaan dan tradisi keilmuan, tetapi juga beradaptasi dengan perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,” ujarnya.
Di sisi lain, Khoirul juga menyoroti kondisi sebagian guru di pesantren dan madrasah yang berada di lingkungan pesantren yang masih menerima honor di bawah Rp500 ribu per bulan.
“Sampai sekarang aja misalnya, bisa dicek di beberapa pesantren itu ada, beberapa guru swasta di pesantren, di madrasah-madrasah dunia yang ada di lingkungan pesantren, dia hanya menerima perbulannya kurang dari 500 ribu,” ujar Khoirul Huda .
Kondisi tersebut, menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari perhatian terhadap kesejahteraan guru. Tenaga pendidik memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran, membentuk karakter santri, dan meningkatkan mutu pendidikan.
Dia juga mengingatkan bahwa pesantren memiliki karakter historis yang berbeda dari lembaga pendidikan lainnya. Sebagian besar pesantren tumbuh dari inisiatif masyarakat dan berkembang melalui pengabdian para kiai serta dukungan lingkungan sekitarnya.
Karakter tersebut melahirkan tradisi keilmuan, kepemimpinan kiai, keikhlasan, kesederhanaan, dan kemandirian yang menjadi bagian penting dari identitas pesantren.
Oleh karena itu, penguatan tata kelola melalui Ditjen Pesantren harus tetap menghormati keragaman tersebut.
“Regulasi dan pelayanan pemerintah semestinya membantu pesantren berkembang, bukan menyeragamkan seluruh model pendidikan maupun menghilangkan tradisi yang telah mengakar,”pungkasnya.










