Diguyur Gerimis, Massa Demo Bertahan di Depan Gedung UOB
JAKARTA — Massa aksi dari elemen mahasiswa masih bertahan hingga petang ini, Rabu (28/10/2026). Para pedemo terus menyuarakan aspirasi meskipun Jalan Thamrin, Jakarta Pusat diguyur gerimis.
Pantauan di lokasi, mahasiswa terus membentuk barisan sembari menyuarakan tuntutan rakyat terhadap pemerintah. Jumlah massa pun terus bertambah meskipun hari mulai gelap. Mahasiswa, masyarakat, hingga elemen lainnya berbaur menjadi satu.
Aparat kepolisian berseragam maupun berpakaian preman juga terus bersiaga melakukan pengamanan. Personel TNI masih terlihat turut membantu pengamanan. Polisi juga masih melarang mahasiswa bergerak menuju kawasan Bundaran HI.
Diketahui, ada lima poin utama tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Pertama, penetapan bencana nasional dan pengusutan korporasi lingkungan.
Mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan, Sumatera, Papua, serta sejumlah daerah lainnya. Mereka juga menuntut penegakan hukum terhadap korporasi yang dinilai memicu kerusakan gambut serta percepatan integrasi tata kelola lahan melalui kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat.
Kedua, Evaluasi APBN dan Penghentian Program Politik Populis Kritik tajam disorotkan pada alokasi anggaran RAPBN 2027, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240,2 triliun yang memakan 29 anggaran pendidikan, serta program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mahasiswa menilai program-program ini memboroskan uang negara dan justru mengorbankan masyarakat desa,anak-anak, hingga ibu hamil.
Ketiga, Penurunan Biaya Pendidikan, Akses Layanan Dasar, dan Lapangan Kerja Berkualitas Poin ini menyoroti ketimpangan akses pendidikan tinggi antara kota dan desa, serta kualitas lapangan kerja yang dinilai belum memadai. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan momentum pembahasan revisi UU Sisdiknas di Baleg DPR, di samping tuntutan pemenuhan layanan dasar seperti pemerataan dokter puskesmas dan akses air minum perpipaan.
Keempat, Pemberantasan KKN dan Reformasi Hukum Mahasiswa menolak penyalahgunaan hukum (abuse of power) untuk kepentingan penguasa. Pembentukan regulasi seperti UU TNI, KUHAP, hingga UU P2SK dinilai minim partisipasi publik yang bermakna dan melanggengkan praktik KKN, yang tecermin dari anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia ke peringkat 109.
Kelima, Pengembalian Kebebasan Bersuara, Penuntasan HAM, dan Hentikan Militerisasi Mendorong penghentian kriminalisasi terhadap warga sipil, penuntasan 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,serta penghentian militerisasi di ruang-ruang sipil demi menjaga kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi.









