BEI Targetkan IPO Pasca Demutualisasi

BEI Targetkan IPO Pasca Demutualisasi

Ekonomi | okezone | Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:30
share

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan bakal menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) pasca melaksanakan demutualisasi.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan skema IPO merupakan tahap lanjutan dari timeline yang disusun Bursa dalam melaksanakan demutualisasi sesuai amanat Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Nanti untuk IPO, akan ada pengaturan tersendiri. Kedepan kita harapkan seperti bursa lain adalah IPO. Tapi sebelumnya masuk ke tahap IPO, kita melalui tahapan dulu," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).

Jeffrey menjelaskan timeline perdana untuk pelaksanaan demutualisasi dimulai dari perubahan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebab dalam anggaran dasar sebelumnya, pemegang saham Bursa Efek hanyalah anggota bursa.

Perubahan AD/ART tersebut selanjutnya memperbolehkan pemegang saham bursa efek di luar anggota bursa. Melalui UUP2SK, Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia, diperbolehkan untuk menjadi pemegang saham bursa efek.

"Setelah ini (perubahan AD/ART), telah terbuka ruang bagi pemegang saham buka Anggota Bursa (AB), bisa masuk . Setelah itu kami proses mengundang atau melakukan assessment terhadap potensi pemegang saham baru," tambahnya.

Selain mengatur soal struktur kepemilikan saham baru Bursa Efek Indonesia, perubahan AD/ART tersebut juga mengatur soal pembagian dividen kepada pemegang saham baru, serta peningkatan tata kelola perusahaan dalam rangka pelaksanaan demutualisasi.

"Dalam RUPS tidak menyebut nama, tetapi pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar, bahwa pemegang saham bursa tidaknya dari AB, tanpa menyebut nama, (Danantara) itu sudah terbuka," tambahnya.

 

Jeffrey menambahkan saat ini proses perubahan AD/ART akan mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan Bursa Efek menganalisa proses penawaran dari beberapa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perubahan anggaran dasar tersebut akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan terkait pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia," katanya.

Topik Menarik