Isak Tangis Pecah! Keluarga Desak Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Dihukum Mati

Isak Tangis Pecah! Keluarga Desak Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Dihukum Mati

Terkini | okezone | Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:00
share

BOGOR – Isak tangis keluarga pecah di kediaman almarhumah Dini Hardiyanti (30) di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dini beserta anaknya yang baru berusia 4 tahun menjadi korban pembunuhan dan mutilasi keji oleh suami sirinya di Kota Madiun, Jawa Timur. 

Kakak kandung korban, Rika Kartika, mengatakanm korban sebelumnya berpamitan pergi ke Madiun pada 20 Oktober 2026 lalu. Dini berniat menemui suami sirinya untuk merayakan ulang tahun sang anak tercinta.

Namun, kecurigaan keluarga mulai timbul setelah korban yang biasanya intens memberikan kabar via telepon mendadak putus kontak sama sekali.

"Adik saya pamit ke Madiun mau rayakan ulang tahun anaknya yang ke-4. Tapi setelah itu nomornya tidak aktif dan hilang kontak. Karena khawatir, kami sekeluarga menyusul ke Madiun untuk mencari keberadaannya dan lapor polisi," ujar Rika Kartika saat ditemui media di rumah duka, Selasa (27/10/2026). 
Laporan orang hilang tersebut menjadi titik terang bagi kepolisian. Petugas Satreskrim bersama Jatanras mendatangi hotel tempat korban dan pelaku sempat menginap. 

Berbekal rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan tersangka, polisi berhasil meringkus suami siri korban. 

Pelaku diduga mengeksekusi kedua korban di hotel, lalu membawa jasadnya ke rumah untuk dibakar dan dimasukkan ke mesin penggiling daging (chopper) guna melenyapkan sisa-sisa bagian tubuh. 

Pada Selasa (27/10) pagi, ibu kandung almarhumah didampingi perwakilan keluarga telah bertolak menuju Mapolda Jawa Timur di Surabaya.

 

Kedatangan keluarga adalah untuk menjalani tes swab DNA guna mencocokkan sampel dengan sisa material jasad yang diamankan Tim Inafis. 

Pihak keluarga mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh tersangka. Mereka berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," tegas Rika.

Topik Menarik