Polda Kalbar Tahan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Usai Ditangkap di Jakarta
JAKARTA - Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, resmi ditahan sejak 2 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah tersangka diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 berdasarkan daftar pencarian orang (DPO) dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar.
Pamar Lubis sebelumnya masuk DPO berdasarkan surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan saat penyidik mendatangi alamat tempat tinggalnya.
Setelah diamankan di Jakarta, Pamar Lubis diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.
Imran Kurniawan, yang mewakili pihak ahli waris, mengatakan penyidik tidak perlu menyikapi dokumen lain yang dimunculkan pihak tersangka karena warkah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) telah disita.
"Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah penerbitan SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh penyidik Polda Kalbar di BPN Ketapang. Jika ada dokumen lain yang dimunculkan oleh pihak tersangka dan tidak terlampir dalam berkas warkah di BPN, tidak perlu disikapi oleh penyidik lagi," ujar Imran kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, Imran menilai tersangka berupaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung dengan melakukan berbagai cara untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
"Terkait adanya gugatan perdata dari tersangka terhadap para pemilik tanah setelah yang bersangkutan masuk DPO, ini hanyalah upaya tersangka untuk menghambat proses pidana yang harus tersangka hadapi. Gugatan serupa juga pernah dilakukan oleh tersangka sebelumnya dengan keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima) di Pengadilan Negeri Ketapang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Imran berharap berkas perkara tersangka segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Ketapang. Menurutnya, perbuatan tersangka telah merugikan banyak pihak dan tersangka dinilai berupaya menghindari proses hukum yang berlangsung.
"Saya berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Negeri Ketapang dan menuntut maksimal tersangka ini karena perbuatan tersangka ini sudah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak. Saya juga berharap Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan hukuman berat terhadap tersangka yang terkenal licin ini," pungkas Imran.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh pihak ahli waris almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani.
Persoalan mencuat setelah pengukuran dan pengembalian batas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang pada 6 November 2020 menemukan adanya tumpang tindih antara dua bidang tanah bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah dengan bidang tanah bersertifikat atas nama M. Pamar Lubis.
Berdasarkan berita acara pengukuran, tumpang tindih tersebut masing-masing tercatat seluas 0,44 hektare dan 0,20 hektare. Pihak ahli waris menyatakan persoalan itu berdampak pada akses mereka terhadap lokasi tambang emas yang dikelola PT Sultan Rafli Mandiri.
Dalam perkembangan penyidikan, fokus perkara diarahkan pada dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipersoalkan keasliannya sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pamar Lubis. Penyidik mempersangkakan tersangka berdasarkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan perkara ini sempat dihentikan pada Juli 2025 dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, penghentian tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk, pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan.
Penyidik kemudian mencabut penghentian penyidikan dan melanjutkan pemeriksaan. Berkas perkara dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tetapi dikembalikan pada 30 Desember 2025 karena belum lengkap atau berstatus P-19.
Penyidik selanjutnya memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melalui pendalaman keterangan saksi, penelusuran dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Pada 7 September 2026, Pengadilan Negeri Pontianak juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis dan menyatakan penetapan tersangkanya sah.
Di tengah proses pidana, kuasa hukum Pamar Lubis mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang yang terdaftar dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Ktp pada 13 Oktober 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan yang disebut memiliki substansi serupa dengan perkara perdata sebelumnya, Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Ktp, yang diputus tidak dapat diterima pada 31 Agustus 2026.
Pihak pelapor menilai gugatan baru itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu. Penentuan hubungan antara perkara perdata dan pidana tetap bergantung pada fakta serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan.
Perkembangan lain muncul terkait perubahan anggaran dasar dan kepengurusan PT Sultan Rafli Mandiri melalui Akta Nomor 04 tertanggal 23 September 2026. Pihak pelapor menduga dokumen yang mendasari perubahan tersebut memuat keterangan tidak benar mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa dan pengalihan saham.
Perwakilan ahli waris juga telah melapor ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/478/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta, dan pemberian keterangan palsu yang diduga melibatkan pihak Pamar Lubis.
Dengan penahanan Pamar Lubis, proses penyidikan perkara dugaan penggunaan surat palsu memasuki tahap lanjutan. Kelengkapan berkas, penilaian jaksa, dan pembuktian di pengadilan akan menjadi tahapan penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.









