Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.
"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik.
"Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu. Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan anda buktikan bahwa itu kekayaan anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu," ujarnya.
Jelang Sidang Putusan Sela, Relawan Gibran Berharap MK Tolak Permohonan Denny Indrayana dkk
"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," sambungnya.
Dengan begitu, Tanak meyakini akan mendorong keterbukaan pejabat negara terkait kepemilikan aset yang mereka miliki.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," pungkasnya.










