Jaksa Sebut Keterangan Dua Saksi Meringankan Kasus Pengancaman Bersifat Subjektif

Jaksa Sebut Keterangan Dua Saksi Meringankan Kasus Pengancaman Bersifat Subjektif

Terkini | okezone | Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:57
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT. Agenda sidang mendengarkan saksi meringakan dari terdakwa.  

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi yang bernama Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia diperiksa secara bersama-sama. Tim penasihat hukum terdakwa menggali beberapa hal dari kedua saksi. Utamanya terkait dengan penilaian saksi terhadap terdakwa.

Namun saat ditanya terkait dengan persoalan hukum yang menyeret terdakwa, kedua saksi mengaku tidak tahu secara langsung.

Saksi Inje mengakui hanya mengetahui terdakwa sedang menjalani proses hukum dari internet. Kepada saksi, Ricky, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra sempat mengonfirmasi sejauh mana saksi mengetahui persoalan yang dihadapi oleh terdakwa.

”Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa apakah saudara tahu, atau pernah mendapat cerita dari terdakwa atau mungkin dari temannya?” tanya jaksa, dikutip, Selasa (27/10/2026).

”Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky.

Tim penasihat hukum terdakwa tidak menggali banyak hal di luar hubungan pertemanan antara saksi dengan terdakwa. Sementara JPU hanya memastikan bahwa para saksi tidak mengetahui perkara yang tengah dihadapi oleh terdakwa.

JPU Andri menyampaikan, bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi di persidangan lebih banyak bersifat subjektif. Sebab, saksi hanya menerangkan beberapa hal terkait dengan karakter dan sikap terdakwa berdasar pengalaman yang sudah dilalui bersama oleh para saksi dengan terdakwa.

”Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya keterangannya karena sahabat, tentunya terdakwa orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata dia.

 

Andri menegaskan, keterangan kedua saksi sama sekali tidak berhubungan dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada Bangun Paulus. Dia menyebut, kesaksian Ricky maupun Inje tidak ada korelasinya dengan perkara. Bahkan, mereka mengaku tidak mengetahui duduk persoalan yang dihadapi oleh terdakwa.

”Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa. Karena saksi yang dihadirkan kan oleh advokat tersebut, saksi meringankan itu tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa BPT disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara dan menanggapi keterangan para saksi. Dia hanya menyampaikan terima kasih dan menyampaikan harapan agar perkara segera selesai.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan (2/11). Dalam persidangan tersebut, rencananya akan kembali dihadirkan saksi dari penyidik Polres Metro Jakpus dan saksi ahli dari tim penasihat hukum terdakwa.

Topik Menarik