Luhut Usul Perlindungan Direksi BUMN Tak Dijerat Korupsi saat Ambil Keputusan Investasi

Luhut Usul Perlindungan Direksi BUMN Tak Dijerat Korupsi saat Ambil Keputusan Investasi

Ekonomi | okezone | Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:51
share

JAKARTA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong penerapan business judgment rule dalam penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi direksi BUMN agar tidak dijerat kasus korupsi saat mengambil keputusan investasi. 

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyempurnaan UU Tipikor diperlukan agar penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten. Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil secara sah tidak serta-merta berujung pada pemidanaan tanpa dasar yang jelas.

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," ujar Luhut dalam keterangan resmi DEN, Rabu (21/10/2026).

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Salah satu pokok usulannya adalah penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule dalam kerangka hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Ketentuan tersebut mengacu pada prinsip perlindungan terhadap pengambil keputusan kebijakan maupun bisnis yang bertindak dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang berlaku, dan bebas dari benturan kepentingan.

Dalam konteks BUMN, usulan ini relevan dengan pengambilan keputusan korporasi yang mengandung risiko bisnis. Direksi perlu memiliki ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesional tanpa harus menghadapi risiko pemidanaan semata-mata karena keputusan tersebut tidak menghasilkan keuntungan sesuai harapan.

Meski demikian, DEN menegaskan bahwa business judgment rule bukan bentuk kekebalan hukum bagi direksi maupun pejabat perusahaan. Perlindungan hanya diberikan apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," kata Luhut.

 

DEN juga menegaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.

Artinya, pertanggungjawaban pidana dan kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku. Penyelewengan, penyuapan, serta tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri tidak dapat berlindung di balik prinsip perlindungan keputusan bisnis.

Selain usulan business judgment rule, DEN merekomendasikan penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, adopsi delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, serta penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara.

Luhut menilai kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan percepatan investasi. Kerangka hukum yang jelas dinilai dapat mendukung pengambilan keputusan bisnis sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara efektif dan adil.

"Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," tegasnya.

Rekomendasi DEN tersebut disusun melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta sejumlah tokoh antikorupsi.

Melalui penyempurnaan tersebut, DEN berharap tercipta keseimbangan antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Topik Menarik