Perubahan Aturan Pajak yang Perlu Dipahami di Tengah Transaksi Digital Melesat

Perubahan Aturan Pajak yang Perlu Dipahami di Tengah Transaksi Digital Melesat

Ekonomi | okezone | Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:10
share

JAKARTA - Pelaku usaha perlu memperhatikan perubahan ketentuan perpajakan digital, mulai dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi marketplace, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri, hingga mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Integrasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga menjadi bagian dari perubahan yang perlu dipahami wajib pajak.

Perkembangan ekonomi digital membuat transaksi bisnis tidak lagi terbatas pada aktivitas domestik. Perusahaan di Indonesia juga memanfaatkan barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri untuk mendukung kegiatan usahanya.

“Transaksi bisnis tidak semata-mata terkait vendor atau supplier yang berada di Indonesia, tetapi juga dari yang berada di luar daerah pabean Indonesia,” ujar Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris L M Sitompul melalui keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, perkembangan tersebut turut mendorong penyesuaian ketentuan perpajakan, termasuk mekanisme pemungutan pajak atas transaksi melalui platform digital.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh pedagang dalam negeri, jadi merchant-merchant dalam negeri,” jelas Sundfitris.

 

Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertugas melakukan pemungutan, menerbitkan bukti pungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak. 

Proses administrasinya terhubung dengan Coretax sehingga data bukti pemungutan dapat tersedia dalam sistem wajib pajak.

Selain transaksi marketplace, pelaku usaha juga perlu memahami ketentuan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sundfitris menjelaskan, PPN atas transaksi tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sementara itu, Senior Manager Tax RSM Indonesia Rainer Ivan membahas PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Menurut Rainer, aturan tersebut menambahkan mekanisme pemungutan melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN), di samping mekanisme pemungutan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk dan mekanisme self-assessment yang telah berlaku.

Dalam pelaksanaannya, penerbit atau penyedia fasilitas pembayaran menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP TDLN. Setelah transaksi dikonfirmasi, PPN dipungut dan disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Topik Menarik