Tiket Pesawat Nataru Lebih Hemat, PPN Rp100 Ribu Ditanggung Pemerintah
JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Melalui aturan yang ditandatangani Suahasil pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026 tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” bunyi pertimbangan PMK 77/2026, Rabu (21/10/2026).
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen berlaku khusus untuk PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket penerbangan.
Agar dapat memanfaatkan insentif ini, masyarakat harus membeli tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sesuai dengan regulasi tersebut, maskapai penerbangan atau badan usaha angkutan udara wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Maskapai juga wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.
Jika penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan atau menggunakan kelas non-ekonomi, fasilitas PPN DTP tidak berlaku sehingga PPN dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam lampiran PMK 77/2026, pemerintah memberikan tiga contoh penerapan fasilitas pajak tersebut pada penerbangan rute Jakarta–Surabaya.
Pada skenario pertama, Tuan RRG membeli tiket kelas ekonomi pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 dengan harga Rp1.136.756.
Harga tiket tersebut terdiri atas tarif dasar sebesar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, iuran IWJR Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN terutang sebesar Rp100.276.
Karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan, seluruh PPN terutang sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah.
Pada skenario kedua, Tuan ARS membeli tiket kelas ekonomi seharga Rp1.136.756 pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026.
Meskipun tanggal pembelian memenuhi ketentuan, PPN sebesar Rp100.276 tidak ditanggung pemerintah karena jadwal penerbangan berlangsung sebelum periode insentif dimulai pada 22 Desember 2026.
Sementara itu, skenario ketiga menjelaskan perlakuan PPN atas layanan tambahan di luar tiket utama. Ny. AP membeli tiket kelas ekonomi pada 24 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 9 Januari 2027 dengan total harga Rp1.261.756.
Selain tiket utama, Ny. AP membeli layanan bagasi tambahan (extra baggage) senilai Rp75.000 dengan PPN Rp7.432 serta layanan pemilihan kursi (seat selection) senilai Rp50.000 dengan PPN Rp4.955.
Dari total PPN terutang sebesar Rp112.663, pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge, yakni sebesar Rp100.276.
Adapun PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tidak ditanggung pemerintah sehingga tetap dipungut dari penumpang.









