Usai OTT Dana Bencana, KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menggeledah ruangan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Penggeledahan dilakukan di kantor BNPB pada 14-15 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat BNPB dalam operasi tersebut.
"Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan kepala badan, untuk kemudian di kedeputian apa saya lupa, dan beberapa kantor yang staf pengadaan barang dan jasa termasuk ruangan SGP (Gabriel Purwaka Sigit) selaku PPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik belum memerinci barang bukti yang ditemukan atau disita dari ruangan Suharyanto. Dia menyatakan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.
“Nanti akan di-update berikutnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB pada 13 Oktober 2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai selama periode 2024-2026. Sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima disebut memperoleh proyek dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.
Selain itu, KPK mengusut dugaan penerimaan dan pemberian suap yang melibatkan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta.










