Mantan Hakim Agung Ungkap Kejanggalan Kasus Richard Lee: Jangan Campuradukkan 2 UU Berbeda!
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 15 Oktober 2026.
Menurut Gayus, dua regulasi yang dipakai untuk menjerat dokter kecantikan asal Palembang itu memiliki ranah berbeda. Karena itu, tidak seharusnya UU Kesehatan dan pelanggaran hak konsumen dicampuradukkan dalam perkara yang sama.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus Richard Lee ini kan hanya sebatas labeling, bukan mengatur tentang isi produk skincare. Menariknya, klaim itu justru dibuat oleh pihak lain bukan terdakwa sendiri,” tuturnya.
Gayus Lumbuun kemudian mengatakan, “Saya hanya punya satu konklusi untuk perkara ini, berdasarkan pengalaman dan pemahaman saya. Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Jangan campuradukkan dua undang-undang berbeda.”
Lebih lanjut, Gayus menyoroti pentingnya ketelitian penyidik dan penuntut umum dalam menentukan locus (tempat) dan tempus (waktu) delik dalam proses penyidikan. Ia memperingatkan, ketidakjelasan dua hal itu bisa membuat dakwaan menjadi kabur.
“Tentu itu persoalan serius. Karena persepsi perbuatan tidak bisa locus dan tempus-nya disampingkan. Locus itu harus eksak atau pasti. Kalau tidak ya nanti akan absurd,” imbuhnya.*






