Putusan MK Tak Akan Goyahkan Peluang Gibran di 2029?

Putusan MK Tak Akan Goyahkan Peluang Gibran di 2029?

Nasional | okezone | Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:43
share

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak serta-merta memengaruhi peluang Gibran untuk kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2029.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai polemik mengenai syarat pendidikan Gibran berpotensi terus bergulir meski MK telah menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tidak dapat diterima.

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak akan menghentikan upaya pihak-pihak yang masih mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, termasuk kemungkinan mengambil langkah hukum lain maupun membangun narasi di ruang publik.

"Kalau memang Denny cs perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi, seharusnya pasangan Prabowo-Gibran yang dipersoalkan bukan hanya Gibran karena sesuai dengan UU kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, apabila salah satu calon tidak memenuhi persyaratan, maka persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pasangan calon secara keseluruhan.

Fernando juga menilai aturan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, perlu mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Untuk kepentingan mengakomodir calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya Denny cs mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri terkait dengan persyaratan capres dan cawapres," ujarnya.

 

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Meski demikian, putusan tersebut tidak mengakhiri seluruh perdebatan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

Fernando memperkirakan persoalan mengenai aturan syarat pendidikan capres dan cawapres masih dapat menjadi bahan pengujian hukum di kemudian hari, termasuk terkait sistem pendidikan luar negeri.

"Saya yakin bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi peluang Gibran mengikuti kontestasi pada Pilpres 2029 karena sangat mungkin akan ada pihak yang melakukan uji materi terkait dengan UU Pilpres mengenai syarat capres-cawapres sehingga mengakomodir sistem pendidikan luar negeri seperti Gibran," kata Fernando.

 

Dia juga meminta polemik mengenai ijazah Gibran dihentikan dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik mendatang.

"Sebaiknya Denny membantu sosok yang didukung untuk memoles diri menghadapi kontestasi Pilpres 2029, bukan malah sibuk mempersoalkan ijazah dan berupaya mendegradasi kepercayaan publik terhadap Gibran," ujarnya.

Fernando menambahkan, menurut pandangannya, manuver politik terkait Gibran masih mungkin berlanjut pada periode mendatang. Dia juga menyebut Gibran berpotensi kembali menjadi kontestan dalam Pilpres 2029.

Topik Menarik