Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap
JAKARTA - Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Pamar ditangkap di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta saat hendak menghadiri panggilan sidang kode etik notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta, pada Kamis 1 Oktober 2026.
Pamar sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Kalbar terkait perkara dugaan pemalsuan sertifikat. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap Pamar dengan Nomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum.
Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Surat terkait pencarian Pamar dikirimkan pada 23 September 2026.
Setelah ditangkap, Pamar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, dia akan dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait membenarkan penangkapan tersebut.
“Ada. Kasus penipuan. Tapi nanti info lanjutnya. Anggota juga baru balik dari Jakarta,” kata Raswin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Perkara yang menjerat Pamar sebelumnya juga telah bergulir dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya dan melanjutkan penyidikan perkara.
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan pada 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.
Pamar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Penyidikan sempat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 2025.
Perkara tersebut kemudian kembali dibuka setelah permohonan praperadilan dari pihak pelapor dikabulkan pada 2026.
Imran mengapresiasi penangkapan Pamar oleh Polda Metro Jaya bersama Polda Kalbar. Dia berharap Pamar mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Terima kasih yang tak terhingga untuk jajaran Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap Pamar Lubis yang dikenal sangat licin dan telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Imran.
Imran berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia meminta proses hukum dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang karena lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan berada di wilayah hukum Ketapang.
Selain Pamar, Imran juga meminta aparat menindaklanjuti keberadaan Li Changjin, yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT SRM.
Imran menduga Li masih memiliki hubungan dengan Pamar. Dia juga mengaitkan Li dengan insiden bentrok antara sejumlah WNA asal China dan prajurit TNI di Ketapang pada Desember 2025.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 15 WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Dua di antaranya disebut saat ini menjalani hukuman di Lapas Ketapang.
Imran juga menyebut belasan WNA tersebut diduga berkaitan dengan Li Changjin dan berusaha melakukan intimidasi di area tambang PT SRM yang telah diambil alih manajemen baru berdasarkan RUPS pada Juli 2025.
Adapun Li Changjin disebut masuk dalam DPO Bareskrim Polri dan berstatus buronan Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).










