KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Suap Audit di Muara Enim

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Suap Audit di Muara Enim

Nasional | okezone | Senin, 28 September 2026 - 15:20
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, pada Senin (28/9/2026). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

"Saksi sudah tiba di Merah Putih sejak pukul 09.57 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Bobby. Sedianya, pemanggilannya dijadwalkan pada Jumat 25 September 2026 lalu.

Namun, Bobby berhalangan hadir lantaran terdapat agenda lain. Terkait pemeriksaan kali ini, Budi belum mengungkapkan materi apa yang digali dari saksi tersebut.

"Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bobby pada Selasa 14 Juli 2026. Dari giat itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang salah satunya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya.

Menurut Budi, barang bukti elektronik akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik. "Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.

KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu 10 Juni 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 11 Juni 2026.

Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Topik Menarik