MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Nasional | okezone | Minggu, 27 September 2026 - 13:40
share

JAKARTA — Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyampaikan sikap resmi korporasi menanggapi sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di media sosial mengenai MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo.

"Kami menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan Bapak Jusuf Hamka tersebut keliru, tidak berimbang, dan sangat tendensius, dengan narasi negatif yang cenderung menjatuhkan, menghasut opini publik, serta menyerang kehormatan pihak lain," ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Chris menegaskan, ada tiga poin utama yang perlu diklarifikasi oleh pihak MNC Group.

"Pertama, kami melihat adanya upaya character assassination dan pembentukan opini publik untuk memengaruhi persepsi terhadap proses hukum antara CMNP/Jusuf Hamka dengan Bhakti Investama dan Bapak Hary Tanoe," katanya.

"Kedua, penggunaan media sosial secara masif untuk membawa persoalan hukum ke ruang publik menunjukkan adanya upaya mencari panggung, mendapatkan popularitas, dan membangun eksposur sebagai figur media sosial, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum," lanjutnya.

MNC Group juga menilai terdapat sentimen berulang yang diarahkan kepada perusahaan dan Hary Tanoesoedibjo tanpa dasar yang jelas.

"Ketiga, kami melihat adanya sentimen yang sangat kuat dan berulang terhadap MNC Group dan Bapak Hary Tanoe, tanpa dasar atau alasan yang dijelaskan secara jelas kepada publik," ungkap Chris.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa motif emosional atau persoalan pribadi di balik aksi tersebut bukan ranah mereka sebagai Legal Counsel. "Biarlah hal tersebut dinilai oleh profesional psikiater yang kompeten," tambah Chris.

 

"Apa pun motifnya, persoalan hukum tidak seharusnya diselesaikan melalui narasi negatif, penggiringan opini, upaya menjatuhkan, ataupun menghasut publik," tegasnya.

Menurutnya, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung unsur fitnah atau menyerang kehormatan pihak lain, hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

"Terlebih lagi, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung tuduhan yang tidak benar, fitnah, atau menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain, apalagi disebarluaskan melalui media sosial, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi," jelasnya.

Saat ini, MNC Group tengah menelaah seluruh pernyataan yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.

"Karena itu, kami sedang menelaah seluruh pernyataan dan materi yang telah disampaikan, dan kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan," katanya.

Di akhir pernyataannya, MNC Group menegaskan tetap menghormati kebebasan berpendapat dengan catatan harus disertai tanggung jawab.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Proses peradilan harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini di media sosial," pungkasnya.

"Kami akan tetap menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Fakta dan bukti yang akan berbicara," tegasnya.

Topik Menarik