Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Utama | sindonews | Minggu, 27 September 2026 - 12:46
share

Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum mengenai Universal Coverage Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai upaya melindungi masyarkat miskin dan pekerja rentan.

Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan produk hukum, baik dalam bentuk peraturan daerah (perda), gubernur, bupati, maupun wali kota, mengenai upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan ini sangat penting. Cheka menyatakan sering kali pekerja lepas atau buruh harian tidak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bisa memaksimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga mereka para pekerja rentan bisa memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Baca juga: Rayakan Harpelnas 2026 di Cirebon, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan PekerjaAda dua payung hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat agar pemda-pemda segera membentuk produk hukum terkait upaya peningkatan universal coverage ketenagakerjaan. Dua beleid itu adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cheka menerangkan pemerintah menargetkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 hingga 2029. Sebagai panduan, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Permendagri itu, menurutnya, mempertegaskan bawah pemda diperbolehkan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, DBH sumber alam (SDA) kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2026, hanya tinggal 6 Provinsi yang belum memiliki produk hukum yang spesifik mengatur mengenai program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini.

Lihat video: Launching Program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan

 

Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menjabarkan produk hukum yang sudah ditetapkan sebanyak 9 dalam bentuk peraturan daerah (perda), 28 peraturan gubernur (pergub), 47 peraturan kabupaten/kota, dan 276 peraturan bupati/wali kota.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan nasional telah mencapai 35,54 dari target 52,15. Imelda menyatakan pihaknya terus mendorong 6 provinsi untuk segera membentuk payung hukum terkait jaminan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan.

Imelda mengatakan sasaran bantuan iuran ini untuk pekerja rentan, sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, padat karya, pelaku olahraga, seniman, dan lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

“Agar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri,” ucapnya.

Selain melakukan penyusunan regulasi dan anggaran, Imelda meminta pemda untuk aktif melakukan sosialisasi; pemutkahiran data; bekerja sama dengan akademisi, media, swasta; dan mengembangkan sistem informasi manajemen (SIM) terintegrasi.

“Produk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran. Integrasi data juga penting agar tidak terjadi terjadi kepesertaan ganda atau pekerja yang seharusnya mendapatkan bantuan iuran dari APBD malah tidak terdata,” katanya.

Topik Menarik