Sudding Minta KUHAP Baru Tak Buka Ruang Bolak-balik Perkara
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai bahwa penerapan KUHAP baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar proses penanganan perkara tidak kembali menghadapi persoalan bolak-balik berkas. Persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.
Sudding mengatakan, KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembahasan perkara bersama agar persoalan hukum dapat diselesaikan sejak awal.
“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dikutip Minggu (27/9/2026).
Baca juga: Praktisi Hukum Nicholay Sebut Klaim Hunian Mewah di Lapas Cibinong sebagai Tempat Asimilasi Lucu
Suding menjelaskan, pengaturan tersebut telah menjadi perhatian sejak pembahasan KUHAP. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diarahkan agar kedua pihak bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam penanganan perkara.“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya.
Ia menambahkan, profesionalitas penyidik dan koordinasi dengan penuntut umum perlu menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diperkuat melalui ketentuan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP.








