Said Iqbal: GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen di RUU Pemilu
JAKARTA — Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam koalisi tersebut mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen.
"GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujarnya saat perayaan HUT ke-1 GKSR di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, usulan 1 persen tersebut merujuk pada hasil penelitian tentang sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera. Angka tersebut dinilai tidak seharusnya diubah hanya untuk kepentingan partai politik yang sudah berada di parlemen.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu. Partai nonparlemen yang sudah pernah menjalani verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, ke depan cukup menjalani verifikasi administrasi saja. Sementara itu, partai politik baru tetap wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
"Tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan. GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar, tidak perlu diverifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual atau verfak," tuturnya.








