UU Kesatuan China Disorot: Ancam Etnis Minoritas dan Gerakan Diaspora

UU Kesatuan China Disorot: Ancam Etnis Minoritas dan Gerakan Diaspora

Terkini | okezone | Minggu, 20 September 2026 - 15:23
share

JAKARTA - Dalam catatan sejarah kepemimpinan China, Mao Zedong kerap dipandang sebagai sosok arsitek kemenangan revolusi sekaligus dimulainya masa kepemimpinan yang dipandang buruk oleh sebagian warganya.

Namun, di era pasca-Mao, para pemimpin China sempat berupaya mencegah terulangnya kesewenang-wenangan tersebut dengan membangun tata kelola kolektif, pembatasan masa jabatan, serta keseimbangan kekuasaan yang hati-hati.

Khedroob Thondup, keponakan dari Dalai Lama ke-14, menilai bahwa Presiden Xi Jinping tidak hanya telah membongkar seluruh mekanisme pencegahan tersebut, tetapi juga memperkenalkan instrumen otoritarianisme baru yang menjadikannya pemimpin China terburuk sejak era Mao.

“Apa yang disebut sebagai Undang-Undang Kesatuan memperjelas kemunduran ini, menyingkap chauvinisme rasial dan absolutisme politik di jantung kekuasaannya,” ujarnya, seperti dikutip dari European Times, Minggu (20/9/2026).

Dinamika Kepemimpinan China Pasca-Mao dan Era Xi Jinping

Setelah kematian Mao, Deng Xiaoping beserta para penerusnya mencoba menstabilkan China dengan menanamkan kepemimpinan kolektif dan membatasi kekuasaan pribadi. Jiang Zemin dan Hu Jintao bertindak sebagai teknokrat yang berhati-hati, memimpin pertumbuhan ekonomi tanpa membongkar kontrol institusional.

Namun, Khedroob Thondup menilai bahwa arah kebijakan politik tersebut mengalami perubahan di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping. Penghapusan batas masa jabatan presiden pada 2018 serta restrukturisasi jajaran pimpinan dan Politbiro dinilai menggeser mekanisme pengambilan keputusan dari badan kolektif ke pemusatan kekuasaan.

“Pemusatan wewenang ini menggeser proses pengambilan keputusan dari badan kolektif sepenuhnya ke tangan Xi seorang diri,” ucap Thondup.

Kemunduran ini bukanlah sebuah kebetulan. Thondup mengatakan bahwa Xi secara sengaja merancang ulang sistem agar menyerupai dominasi satu orang ala Mao, tetapi dilengkapi dengan alat pengawasan digital dan propaganda modern yang jauh lebih canggih.

Penerapan Undang-Undang Kesatuan dan Respons Pengamat

Aturan yang dinamai "Undang-Undang Kesatuan" oleh Beijing dibingkai sebagai langkah untuk memperkuat kohesi nasional. Namun, pengamat memandang aturan tersebut berpotensi membatasi ekspresi kebudayaan lokal etnis minoritas, seperti masyarakat Tibet, Uighur, dan Mongol, karena kerap dikaitkan dengan isu keamanan dan separatisme. Regulasi ini juga dinilai berdampak pada aktivitas komunitas diaspora di luar negeri.

 

UU Kesatuan mengkriminalisasi segala bentuk ekspresi otonomi budaya Tibet, Uighur, dan Mongol, serta mengaitkannya dengan label "separatisme".

Komunitas diaspora di luar negeri ditekan untuk tunduk pada narasi resmi Beijing, memperluas jangkauan otoriter melampaui batas negara.

Dengan mengagungkan identitas Han sebagai standar tunggal "kesatuan", hukum ini merampas legitimasi budaya minoritas, menggemakan kembali kampanye era Mao namun dengan nada rasial yang lebih tajam.

“Ini bukan sekadar otoritarianisme biasa, melainkan otoritarianisme yang terasialisasi,” tutur Thondup.

“Xi telah menggabungkan nasionalisme dengan hierarki etnis, menjadikan hukum sebagai alat untuk menghapus keberagaman,” sambungnya.

Perbedaan Karakteristik Mao dan Xi serta Implikasi Global

Thondup mengatakan bahwa keunikan Xi terletak pada kemampuannya membungkus penindasan dalam bingkai legalitas. Kekerasan di era Mao bersifat kaotis dan kasatmata; sebaliknya, penindasan di era Xi dikodifikasi, dibirokratisasi, dan dirancang sedemikian rupa sehingga lebih sulit ditantang di tingkat internasional.

"Mao menghancurkan melalui kekerasan fisik; Xi menghapus identitas melalui instrumen hukum. Xi memodernisasi otoritarianisme Maois menjadi sebuah autokrasi rasial yang tahan lama," tegas Thondup.

Ia menambahkan, dampak global dari UU Kesatuan ini sangat terasa, seperti erosi hak asasi manusia yang kian intensif melalui pengawasan massal, penahanan, dan penghapusan budaya, serta pembungkaman gerakan aktivisme diaspora.

“Secara ironis, hukum ini justru meningkatkan kesadaran global akan bahaya autokrasi rasial China dan menyatukan kritik dari berbagai negara demokrasi di dunia,” pungkas Thondup.

Topik Menarik