Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Ekonomi | okezone | Rabu, 9 September 2026 - 15:00
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. 

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua MA Sunarto di Gedung MA RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Presiden yang diteruskan melalui penetapan MA Nomor 9/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

“Sebelum memangku jabatan sebagai anggota dewan komisioner OJK, saudara wajib mengucapkan sumpah, bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?” ucap Sunarto saat memimpin prosesi pengangkatan.

“Bersedia,” jawab Sarjito secara tegas.

Sebelum resmi dilantik, Sarjito diajukan sebagai calon tunggal oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR RI. 

Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI pada akhir Agustus 2026, namanya disetujui secara aklamasi dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.

 

Saat menjalani uji kelayakan di Komisi XI DPR, Sarjito menyoroti sejumlah tantangan krusial yang membayangi sektor komoditas strategis nasional, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga mekanika penentuan harga pasar. Menurutnya, prioritas utama BMKS adalah membangun integritas pasar agar menjadi rujukan yang kredibel.

"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito dalam agenda fit and proper test.

Sarjito bukan sosok baru di lingkungan regulator keuangan. Rekam jejaknya mencakup posisi strategis sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK serta Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK hingga Juli 2024. 

Dalam kurun waktu tersebut, ia juga dipercaya memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
 

Topik Menarik