Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Skema BLU Energi
JAKARTA – Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi dikhawatirkan menciptakan birokrasi tambahan serta memperbesar ruang intervensi dalam pengelolaan energi nasional.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development - Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi, menjelaskan sektor energi memiliki karakteristik bisnis padat modal dan teknologi sehingga membutuhkan kepastian investasi, efisiensi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme. Jika terlalu banyak fungsi komersial dimasukkan ke dalam skema BLU, terdapat risiko pengambilan keputusan menjadi lebih birokratis dan kurang responsif terhadap dinamika pasar.
Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif terhadap profesionalisme tata kelola energi berkelanjutan.
“Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan tidak efisien. Sektor energi membutuhkan badan yang lincah, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas, bukan struktur tambahan yang berpotensi memperpanjang rantai pengambilan keputusan,” ujar Ali, Selasa (1/9/2026).
Ali mengingatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU tidak serta-merta menjamin terciptanya efisiensi. Tanpa desain kelembagaan dan pengawasan yang kuat, BLU justru berpotensi menjadi instrumen untuk memperluas intervensi pemerintah dalam aktivitas bisnis energi yang seharusnya dapat dikelola secara profesional dan berbasis prinsip keekonomian.
“Yang perlu ditanyakan bukan apakah BLU bisa dibentuk, tetapi apakah BLU benar-benar menyelesaikan persoalan fundamental sektor energi. Jangan sampai kita membuat institusi baru, tetapi masalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap sama atau bahkan lebih ruwet,” kata Ali.
Lebih jauh, penerapan BLU juga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan badan usaha lainnya. Kondisi tersebut dapat mengurangi level playing field dan pada akhirnya membuat iklim investasi sektor energi menjadi kurang menarik.
Pada akhirnya, pemerintah perlu berhati-hati agar pembentukan BLU tidak menjadi solusi administratif yang justru menciptakan persoalan baru, yaitu ekonomi biaya tinggi di sektor energi. Jika skema ini hanya menambah struktur, memperbesar birokrasi, membuka ruang intervensi, dan berpotensi membebani keuangan negara, maka keberadaannya patut dipertanyakan sejak awal.
“Jangan sampai BLU dibentuk hanya karena dianggap sebagai jalan pintas. Sektor energi terlalu strategis untuk dijadikan ruang eksperimen kelembagaan. Kalau ujungnya justru membuat pengelolaan semakin birokratis, tidak efisien, membebani negara, dan mengganggu mekanisme pasar, maka BLU bukan solusi, melainkan beban baru bagi sektor energi nasional,” tegasnya.
Oleh karena itu, jika BLU memang harus dibentuk saat ini, diperlukan kajian mendalam agar penerapannya tetap memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan.










