Pabrik Rumahan Narkoba Digerebek, Polisi Tangkap Sejumlah Tersangka di Lampung
JAKARTA - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar kasus industri rumahan, atau pabrik rumahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah kontrakan di Kompleks Rajawali Residence, Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Residence Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta," kata Wahyudi, Sabtu (29/8/2026).
Di kontrakan tersebut, polisi menemukan adanya dugaan praktik pembuatan narkotika jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi oleh tersangka Eka P, yang beralamat di Padmosari II, Desa Haduyang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Timnas Indonesia Ogah Lawan Klub di Uji Coba Pramusim, Erick Thohir: Lawannya Wajib Tim Nasional!
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital berwarna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk berwarna hijau, 25 pil ekstasi berwarna ungu, 27 inex berwarna abu-abu, serta satu unit telepon seluler (HP) Android.
Petugas kemudian mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika tersebut dan segera melakukan pengembangan terhadap pria bernama Andika Sandi, 37, seorang wiraswasta, di tempat kejadian perkara (TKP) kedua.
"Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29," ujarnya.
Dari tangan tersangka Andika S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk berwarna biru, dua pil ekstasi berwarna biru, setengah pil ekstasi berwarna abu-abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi, dan tiga HP Android.
"Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil," ucap Wahyudi.
Selanjutnya, tidak jauh dari kediaman tersangka AS, petugas kembali melakukan pengembangan di TKP ketiga terhadap tersangka Hadi Pranoto, 35, yang kemudian diringkus.
"Di sini kami amankan saudara HP dan MS, 21, perempuan," ucapnya.
Untuk tersangka HP, polisi menyita barang bukti antara lain seperangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk berwarna biru, satu bungkus serbuk berwarna hijau, satu bungkus serbuk berwarna pink, satu bungkus serbuk berwarna abu-abu, dua bungkus serbuk berwarna cokelat, tiga pil ekstasi berwarna kuning, HP Android dan iPhone, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, serta seperangkat alat pencetak pil ekstasi.
"Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti kini diamankan, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," paparnya.
Sementara itu, di TKP keempat, kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial AS (36) dan perempuan berinisial SF (43). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua plastik berisi sabu dan alat hisap.
Di TKP kelima, petugas mengamankan RS, 33, dan FA, 28, berikut sejumlah barang bukti.
"Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu kompleks," tambahnya.
"Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan pemeriksaan barang bukti. Selanjutnya, gelar perkara kami laksanakan," tambahnya sekaligus mengakhiri.










