Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Terkini | inews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:45
share

JAKARTA, iNews.id - Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus atau merugikan pengguna.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Lantas, apa saja hak pelanggan yang wajib dipenuhi operator?

1. Akumulasi Kuota atau Rollover

Pelanggan dapat memperoleh pilihan layanan berupa akumulasi kuota atau rollover. Dengan mekanisme ini, sisa kuota dari periode sebelumnya dapat tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan layanan yang dipilih.

2. Non-Rollover

Komdigi juga mencantumkan pilihan non-rollover atau layanan tanpa akumulasi kuota. Pilihan ini memungkinkan pelanggan menentukan sendiri mekanisme layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.

3. Perpanjangan Masa Aktif

Perlindungan lainnya berupa perpanjangan masa aktif. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pilihan yang dapat disediakan operator agar pelanggan tetap memiliki kesempatan menggunakan manfaat layanan yang telah dibayarkan.

4. Pengalihan Manfaat

Pelanggan juga dapat memperoleh pilihan berupa pengalihan manfaat. Bentuk perlindungan ini menjadi salah satu mekanisme yang diwajibkan Komdigi selama tidak merugikan pelanggan.

5. Kompensasi

Operator dapat memberikan kompensasi sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Komdigi memasukkan kompensasi sebagai salah satu pilihan layanan yang harus tersedia.

6. Pengembalian Dana atau Refund

ilihan lainnya adalah refund atau pengembalian dana. Dengan mekanisme ini, pelanggan dapat memperoleh kembali pembayaran sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Selain enam pilihan tersebut, operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya menegaskan pelanggan kini harus diberikan kesempatan menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator Wajib Transparan

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan. Informasi tersebut meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan dan hak pelanggan atas sisa kuota tetap terlindungi.

Topik Menarik