5 Fakta Rekening Bank Diblokir, Mandiri hingga OJK Buka-bukaan
JAKARTA - Viral pada media sosial soal pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi aksi warga Pati di Jakarta.
Botok menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ujar Botok.
Berikut fakta-fakta rekening bank diblokir yang dirangkum Okezone, Sabtu (29/8/2026).
1. Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di Bank Mandiri. Saldo rekening tersebut yang diblokir mencapai Rp80,9 juta.
Saat ini OJK tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait rekening milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta.
2. Koordinasi dengan Pihak Terkait
Dian menambahkan bahwa OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan, termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.
Selain itu, OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
3. Aturan UU
Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, Dian mengatakan bahwa bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
4. Alasan Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi membuka blokir rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Langkah ini dilakukan setelah menerima permintaan dari pihak Polda Metro Jaya.
Pertamina Geothermal (PGEO) Cetak Laba Bersih USD79,62 Juta di Semester I-2026, Naik 15,48 Persen
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri hingga Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. "Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.
5. Amanah Nasabah
Dia juga memastikan, Bank Mandiri selalu memegang amanah nasabah untuk menyelenggarakan layanan perbankan yang baik.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," tutup Riduan.










