Terseret Kasus Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Sungkan Minta Bantuan Artis Lain
JAKARTA - Presenter kondang Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Di tengah kemelut hukum yang mengancamnya, mencuat kabar bahwa mantan suami Sarwendah ini enggan menerima bantuan dana dari rekan-rekan sesama artis untuk melunasi tuntutan ganti rugi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkapkan alasan di balik sikap kliennya tersebut. Menurut Machi, Ruben merupakan sosok yang enggan menyusahkan orang lain meskipun sedang terjepit masalah besar.
"Kalau saya beberapa kali komunikasi, berbicara, dia orangnya tidak mau menyusahkan orang. Sangat-sangat baik orangnya saya lihat, bahkan untuk meminta bantu saja sungkan dia itu," ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2027).
Machi menambahkan bahwa Ruben Onsu memilih untuk bertanggung jawab secara mandiri atas kasus yang menjeratnya. Alih-alih mengandalkan donasi atau bantuan rekan artis, ayah tiga anak tersebut fokus mencari jalan keluar melalui jalur mediasi dan sedang berupaya mengembalikan kerugian kepada pihak pelapor.
"Itulah sosok Bang Ruben, intinya dia enggak mau menyusahkan orang, bahkan perjalanannya dia (kasus ini) saya juga baru tahu tiba-tiba sudah sampai tahap tersangka seperti itu. Dia pastinya akan bertanggung jawab," tegas Machi.
Terkait pokok perkara, Machi menjelaskan bahwa kerugian yang dilaporkan mencapai angka miliaran rupiah. Meski awalnya tercatat sebesar Rp3,5 miliar, namun total tagihan beserta bunga kini membengkak hingga Rp4,4 miliar.
Ruben sendiri disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mencicil sebagian dana tersebut.
"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Mas Ruben niatnya baik kok. Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak seperti itu," ungkapnya.
Saat ini, tim kuasa hukum Ruben tengah bergerak cepat melakukan komunikasi dengan tim pengacara pelapor, Ahmad Ramzy. Mereka mengedepankan jalur restorative justice agar kasus ini tidak perlu berlanjut hingga ke meja hijau persidangan.
"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu," pungkas Machi Ahmad.
Sebagai informasi, Ruben Onsu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kepolisian pada 28 Agustus 2026. Pihak kuasa hukum pun memastikan kliennya akan tetap kooperatif menghadapi panggilan tersebut.







