Sumur Minyak Masyarakat Aceh Timur Mulai Diverifikasi, Ini Tujuannya
JAKARTA - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan verifikasi faktual sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Timur.
Kegiatan tersebut mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan.
Kepala BPMA Mawardi Nur menjelaskan, verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya percepatan penataan tersebut, Kepala BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mempercepat proses agar setiap tahapan berjalan cepat, tepat, dan transparan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS,” ujar Mawardi, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat Ibnu Hafizh menambahkan, verifikasi tersebut juga menjadi dasar penyusunan basis data sumur minyak masyarakat yang valid sebagai pijakan kebijakan ke depan.
Dari sisi masyarakat, pelaku usaha sumur minyak menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan.
“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Awi, yang menilai kegiatan verifikasi memberikan arah yang jelas bagi keberlanjutan usaha mereka.
“Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, pemerintah daerah menilai upaya tersebut penting tidak hanya dari aspek keselamatan dan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah. Pemerintah daerah menegaskan siap memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung implementasi kebijakan tersebut secara optimal.
BPMA optimistis, melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman dan legal, sekaligus mendorong peningkatan lifting serta memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah.










