Polri Buru Yuwanky Pemilik dan Pemasok Narkoba di Planet Batam
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasukkan nama Yuwanky ke dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan Yuwanky adalah pemilik Planet Batam, sekaligus diduga sebagai pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang yang telah ditangkap.
“Terkait DPO atas nama Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, dikutip Jumat (21/8/2026).
Eko menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk mencari Yuwanky yang diyakini telah melarikan diri dari Indonesia ke Singapura.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Basri Lewaimang di Johor, Malaysia. Lokasi itu diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah mengetahui THM Planet digeledah aparat kepolisian.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago pada Kamis 20 Agustus 2026.
“Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” ujarnya.










