1,49 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judol, Lebih dari 1 Juta Berstatus Anak

1,49 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judol, Lebih dari 1 Juta Berstatus Anak

Berita Utama | okezone | Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41
share

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos), yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol). Dari jumlah tersebut, kelompok berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi, yakni lebih dari 1 juta data.

Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, bansos PKH dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk judi online. Karena itu, pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan bansos.

“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

 

Kemensos juga membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online. Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan oleh pihak lain.

Jika setelah proses klarifikasi ditemukan bukti penggunaan bansos untuk judi online, penyaluran bantuan akan dihentikan.

“Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” jelas Gus Ipul.

 

Anak Paling Banyak Terindikasi Judol

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap penerima bansos triwulan II beserta seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.

Ia menjelaskan, indikasi transaksi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.

“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelasnya.

Berdasarkan komposisi anggota keluarga dalam KK, kelompok berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta data.

Selanjutnya, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu berstatus istri, dan lebih dari 23 ribu berstatus cucu. Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.

“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujarnya.

“Jadi urutannya tadi anaknya, kemudian suaminya yang terlibat, kemudian istrinya, ya perempuan juga ada ini yang bermain judi sekitar 40.000. Ada juga cucunya. Cucunya itu sekitar 23.000 lebih. Dan sisanya ini status lainnya seperti menantu, mertua, termasuk pembantu,” tambahnya.

 

Transaksi Judol Tertinggi Capai Rp2,68 Miliar

Joko mengatakan berdasarkan data transaksi sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi judi online yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta per orang. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.

Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut.

“Kemudian dari sisi transaksinya, ini lumayan bervariatif dan rata-rata itu di angka Rp1,9 juta per orang transaksinya. Ini dalam kurun waktu tahun 2025. Jadi selama 2025 itu rata-rata transaksinya itu Rp1,9 juta. Yang paling banyak itu Rp2,6 miliar, ini satu orang. Yang paling sedikit Rp5 ribu,” kata Joko.

Kemensos juga masih menelusuri apakah transaksi tersebut menggunakan rekening yang menjadi sarana penyaluran bansos atau rekening lain milik anggota keluarga.

“Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak,” jelasnya.

 

Jawa Barat Terbanyak Terindikasi Judol

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data terindikasi judi online terbanyak, yakni 336.579 data. Selanjutnya disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat,” papar Joko.

Untuk menjaga akurasi data, Kemensos memberikan kesempatan kepada KPM yang terindikasi terkait judi online untuk melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG melalui pendamping dan operator desa atau Dinas Sosial.

Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain.

Kedua, bagi KPM yang memang terlibat, dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” pungkasnya.
 

Topik Menarik