PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025

PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025

Berita Utama | sindonews | Minggu, 19 Juli 2026 - 13:41
share

Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan salah kelola pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Raja Ampat tahun 2025. Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu menuturkan pihaknya telah membuat aduan mengenai kejanggalan PDRD Kabupaten Raja Ampat tersebut ke KPK pada 5 Juli 2026.

Salah satu bukti diajukan dalam aduan itu yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan PDRD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025. Salah satu faktanya penggunaan langsung retribusi.

Lex Wu, sapaan akrabnya, mengungkap pada halaman 32–35 LHP mencatat adanya praktik penggunaan langsung hasil pungutan retribusi oleh lima perangkat daerah tanpa disetor ke Kas Daerah total nilai Rp2.863.781.500. Rinciannya, Dinas Pariwisata sebesar Rp1.442.270.000; Dinas Perhubungan: (Rp1.229.410.000); Dinas Kelautan & Perikanan (Rp89.200.000); Dinas Lingkungan Hidup (Rp54.300.000); dan Dinas Kesehatan (Puskesmas) senilai Rp48.601.500.

"Modus ini melanggar asas bruto pengelolaan keuangan negara dan membuka peluang terjadinya pengeluaran fiktif atau tumpang tindih dengan anggaran APBD reguler," kata Lex Wu dalam keterangannya, Sabtu (18/07/2026).

Fakta lain yakni kekurangan penetapan Pajak Air Tanah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) pada Peraturan Bupati No 16/2025 tidak selaras dengan Perda No 5/2023. Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan Pajak Air Tanah pada sejumlah wajib pajak.Selain itu, Lex Wu turut menyoroti kekurangan pemungutan PBJT. Di mana pajak atas jasa perhotelan, makanan, dan minuman tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Ketidakakuratan penetapan tersebut diyakini dapat menyebabkan daerah kehilangan hak penerimaan yang seharusnya diperoleh.

Masih berdasarkan LHP Kepatuhan PDRD, pemerintah daerah juga memungut retribusi izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan PJP2U yang tidak memiliki dasar hukum sah sesuai UU HKPD. "Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) institusional. Fakta lainnya yaitu indikasi konflik kepentingan. Di halaman 60–62 LHP ditemukan kontrak pengelolaan retribusi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan langsung kepada pejabat daerah," terangnya. Baca juga:Pemerintah Kembali Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi di Raja Ampat

KPK juga diharapkan menindak pejabat daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan manipulasi laporan keuangan. PASTI Indonesia mendorong KPK berkoordinasi dengan BPK dan Kemendagri untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah, serta memastikan regulasi yang berlaku dijalankan secara konsisten.

Topik Menarik