DPD Minta Penyesuaian Dana Transfer Daerah Jangan Korbankan Layanan Pendidikan dan Infrastruktur

DPD Minta Penyesuaian Dana Transfer Daerah Jangan Korbankan Layanan Pendidikan dan Infrastruktur

Ekonomi | okezone | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 10:18
share

JAKARTA – Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin meminta pemerintah agar kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) tetap memprioritaskan ketercukupan layanan dasar masyarakat di daerah.

Adapun Sultan mengapresiasi besarnya alokasi belanja pemerintah pusat yang disalurkan ke tingkat daerah dan desa melalui beragam program prioritas. Kendati demikian, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga kemampuan fiskal daerah agar penyediaan fasilitas publik tidak terganggu.

"DPD RI mengapresiasi besarnya belanja pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah dan desa melalui berbagai program prioritas. Kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," kata Sultan dalam Pidato Pengantar Ketua DPD RI pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).  

Menurut Sultan, tiga sektor vital, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, merupakan fondasi utama yang paling rentan terdampak jika penyesuaian anggaran tidak dikalkulasi secara matang.

Sultan menekankan bahwa instrumen TKD memiliki peran strategis yang lebih luas dari sekadar penyaluran anggaran rutin bulanan.

"Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan," tegas Sultan.

 

Mengingat peran strategis dana transfer tersebut, Sultan mendorong pemerintah daerah untuk terus membenahi tata kelola keuangan internal. Langkah ini mencakup peningkatan efektivitas belanja, inovasi sumber pendapatan daerah, serta penajaman kualitas perencanaan pembangunan.

Sultan menyampaikan dalam bingkai penguatan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah merupakan tanggung jawab kolektif yang wajib dijalankan secara bersinergi, bukan sebagai hubungan yang saling berhadapan.

Ia menambahkan, DPD RI secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lapangan guna mengawal implementasi regulasi terkait otonomi daerah, tata kelola hubungan pusat-daerah, hingga penyerapan APBN.

Pidato pengantar yang disampaikan menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ini ditutup dengan imbauan agar pemda memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pemanfaatan dana transfer demi kesejahteraan masyarakat daerah secara berkelanjutan.

Topik Menarik