Oknum Pengacara Didakwa Lakukan Pemerasan Rp500 Juta, Ancam Pukul Korban Pakai Palu
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara pemerasan dengan terdakwa berinisial BPT. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BPT didakwa melakukan pemerasan senilai Rp500 juta dan kekerasan terhadap pengusaha Vinson Leo Karlius di Kemayoran, Jakarta Pusat..
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menjelaskan, terdakwa dan korban saling mengenal.
"Sebelumnya, Vinson mengambil uang milik BP. Kemudian singkat cerita, oleh BPT ini diduga melakukan pemerasan,’’ ujar Andri di PN Jakarta Pusat, dikutip, Kamis (13/8/2026).
‘’Intinya dengan ancaman, kalau kamu tidak menyerahkan sejumlah uang yang tadinya Rp 500 juta, Rp 200 juta, dan akhirnya Rp 30 juta akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.
Terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik di dalam mobil dengan cara memiting leher korban, hingga mengancam akan memborgol dan memukul dengan palu. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Dalam hal ini kan mengancam dengan palu dan diborgol sebelumnya. Dan ini ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kata Andri.
Sementara dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.
Pihaknya juga menyiapkan lebih dari 10 saksi apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Selain itu, jaksa telah mengantongi sejumlah alat bukti digital dan dokumen, di antaranya tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan serta bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan,’’pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat hukum terdakwa, Teger Bangun, mengatakan surat dakwaan JPU sangat kabur dan belum menggambarkan fakta perkara secara utuh.
Pihaknya juga menyoroti sejumlah bagian penting dalam riwayat percakapan antara kliennya dengan Vincent yang dinilai tidak dicantumkan secara lengkap dalam dakwaan.
Selangor dan Jawa Barat Jajaki Peluang Investasi dan Kerja Sama Industri hingga Ekonomi Syariah
Menurut Teger, komunikasi pada 13 Februari lalu justru memuat pembicaraan mengenai permintaan pengembalian uang terkait utang Vincent.










