PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Dokter Tifa 2 Pekan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) selama 2 pekan karena Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang dan masih ada praperadilannya.
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang, hanya ada tim pengacaranya saja. Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran Dokter Tifa ke Jaksa Penuntut Umum, tapi Jaksa menyebutkan jika mereka sudah melakukan pemanggilan secara patut pada Dokter Tifa sebelumnya.
"Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi belum hadir?" tanya Hakim.
"Mohon izin majelis mungkin bisa dikonfirmasi ke penasihat hukumnya atau ke advokatnya. Mohon izin majelis karena kami sudah melakukan pemanggilan secara patut pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026," jelas Jaksa.
Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum atas ketidakhadiran Dokter Tifa karena upaya pemanggilan terhadap Terdakwa merupakan kewenangan Jaksa. Maka itu, hakim memerintahkan agar Jaksa memanggil kembali Dokter Tifa untuk hadir pada sidang berikutnya.
"Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping," beber hakim.
"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya. Pada persidangan untuk perkara sebelumnya itu dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis mohon izin tanpa dipanggil," kilah Jaksa.
Sudah Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Dicopot dari Ketua Pelaksana Satgas PKH
Dalam sidang, tim pengacara Dokter Tifa mempersoalkan surat panggilan yang dilayangkan secara tiba-tiba. Bahkan, tim pengacara menyinggung tentang upaya praperadilan yang diajukan pihak Dokter Tifa ke PN Jakarta Selatan.
"Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, nomor 20 tahun 2025, di pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda," papar tim pengacara Dokter Tifa.
Dalam sidang sempat pula terjadi saling adu argumen diantara Jaksa dengan pengacara Dokter Tifa. Pasalnya, Jaksa meminta hakim menyatakan Dokter Tifa untuk diwajibkan lapor pada Kejaksaan, terlebih Dokter Tifa sebelumnya telah berkomitmen kooperatif manakala dipanggil untuk menghadiri sidang pokok perkara.
"Mohon izin majelis, apabila majelis memutuskan untuk kami memanggil kembali akan kami panggil kembali untuk kesempatan berikutnya, namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum," papar Jaksa.
"Dan pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Dan salah satu nilai kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor," kata Jaksa lagi.
Tim pengacara Dokter Tifa lalu mempersoalkan wajib lapor tersebut, padahal Dokter Tifa statusnya bukan lagi sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Namun, hakim menegaskan, jika hakim belum memutuskan untuk memerintahkan Dokter Tifa wajib lapor, hanya meminta Jaksa memanggil kembali Dokter Tifa.
"Kita nanggapi ini aja. Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," ungkap pengacara Dokter Tifa.
"Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil untuk hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Gitu ya (pengacara) terdakwa ya, penuntut umum ya kata hakim.










