Polda Metro Tetapkan Tersangka Jual-Angkut Tambang Ilegal
JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 8 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKBP Ardhie, Minggu (9/8/2026).
RS dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana.
RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026. Dia dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.










