Perusahaan dalam Bayang-Bayang Pailit, Ujian Minat Investasi Asing
JAKARTA - Bagi negara berkembang yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi, investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) merupakan salah satu motor penggerak utama.
Namun, masuk dan bertahannya modal asing di dalam negeri sangat bergantung pada satu fondasi krusial: kepastian hukum. Ketika fondasi tersebut goyah, kepercayaan pasar global pun seketika meredup.
Isu pelik ini mengemuka seiring berjalannya proses hukum yang melilit PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha dari perusahaan publik raksasa asal China, Zanyu Technology Group Co., Ltd.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan internal korporasi, melainkan telah menjadi sorotan tajam bagi komunitas bisnis internasional mengenai bagaimana sistem peradilan komersial di Indonesia memperlakukan perusahaan asing yang sehat secara finansial.
Perusahaan dalam Bayang-Bayang Kepailitan
Perjalanan kasus ini bermula ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Padahal, secara faktual dan fundamental, perusahaan pengolahan produk turunan kelapa sawit tersebut beroperasi secara normal dengan kapasitas produksi besar serta mencatatkan kinerja ekspor yang stabil.
Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum tersebut memicu gelombang protes keras, baik dari internal manajemen, kuasa hukum, hingga ribuan buruh.
Tim kuasa hukum Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm sempat mengungkapkan adanya ironi besar dalam daftar kreditur, di mana salah satu pihak pemohon justru tercatat memiliki kewajiban utang besar kepada Dua Kuda Indonesia berdasarkan putusan pengadilan di China.
"Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal," ungkap kuasa hukum Dua Kuda Indonesia Achmad Taufan Soedirdjo dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Dampak dari putusan tersebut langsung merembet ke pasar modal internasional. Harga saham induk perusahaan di China, Zanyu Technology Group Co., Ltd., dilaporkan sempat tersengat gelombang kejut hingga menyentuh batas bawah (auto reject bawah) akibat kepanikan investor.
Alarm bagi Iklim Investasi Asing
Bagi investor global, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa niaga adalah tolok utamanya.
Kasus yang menimpa PT Dua Kuda Indonesia dinilai mempertaruhkan citra hukum komersial di Indonesia.
Ketika sebuah badan usaha yang solven, patuh aturan, dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dapat tiba-tiba terseret dalam pusaran kepailitan yang dinilai cacat prosedur, para investor asing tentu akan berpikir ulang menanamkan modalnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pemerintah melalui arah kebijakan nasional sangat mengandalkan investasi asing untuk menggenjot perekonomian. Oleh karena itu, penegakan hukum yang berkeadilan mutlak dikedepankan agar insiden serupa tidak mencederai iklim investasi makro.
"Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan," katanya.
Menyelamatkan Going Concern demi Kepercayaan Global
Di tingkat operasional, izin going concern dari Hakim Pengawas yang diharapkan mampu menyelamatkan nilai perusahaan justru kerap menemui hambatan administratif di tingkat kurator. Hambatan ini dikhawatirkan tidak hanya menghentikan roda produksi dan memutus rantai pasok ekspor, tetapi juga menggerus nilai aset (boedel pailit) yang seharusnya dilindungi demi kepentingan semua pihak, termasuk para kreditur.
Lebih jauh lagi, taruhan terbesar dari kemelut ini berada di pundak lebih dari 1.060 pekerja yang menggantungkan hidupnya pada kelangsungan pabrik.
Aksi damai yang berulang kali digelar oleh para buruh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan cerminan keresahan akar rumput yang mendambakan keadilan dan kepastian pekerjaan.










