Usut Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini menjadi anggota DPR RI Anwar Sadad.
Dalam pemanggilan ini, ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Sekadar informasi, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi yang terbagi dalam tiga klaster.
"KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Dalam penanganan perkara ini terdiri dari tiga klaster," kata Taufik, Rabu, 22 Juli 2026.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan.
Namun, proses hukum terhadap Kusnadi telah dihentikan karena meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun A. Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.
Pada klaster kedua, KPK menetapkan anggota DPR RI periode 2024–2029 yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, sebagai pihak penerima suap.
Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Ra. Wahid Ruslan, Moch. Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian, pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap dan Ahmad Jailani serta Mashudi sebagai pihak pemberi.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022. Dari alokasi tersebut, ia diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.
Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal. Setelah dana hibah cair, mereka diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara tunai maupun melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Mereka diduga juga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
KPK juga menduga Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah memberikan uang sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono sebagai uang "ijon" untuk memperoleh alokasi dana hibah di daerah masing-masing.
Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Kemudian, Ra. Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp28,9 miliar. Sedangkan M. Fathullah menyerahkan Rp3,61 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.
Selain menetapkan tersangka, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.










