Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!

Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!

Nasional | okezone | Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11
share

JAKARTA - Epidemolog Perilaku, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menegaskan, saat ini dia orang bebas dan bukan lagi seorang terdakwa dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, pada sidang berikutnya dia bebas menentukan untuk tidak lagi duduk di kursi terdakwa.

"Jadi kemenangan ini sebuah kemenangan permanen,” ujarnya dalam program iNews, Rakyat Bersuara bertajuk Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop? pada Rabu (29/7/2026) malam.

“Ketika nanti ternyata jaksa itu mengajukan sebuah perkara baru, di tanggal 6 Agustus nanti dijadwalkan ada sebuah persidangan, menurut Prof. Gayus Lambuun (mantan Hakim Agung), saya bebas menentukan posisi saya, saya orang free, saya orang bebas, saya sudah bukan lagi terdakwa," lanjutnya.

Dokter Tifa awalnya menyinggung tentang putusan sela hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Putusan itu dibacakan tepat 450 hari setelah Jokowi melaporkannya ke polisi, yang mana hari itu penuh berkah karena dia melihat hukum tidak mati di negara Indonesia tercinta ini, tapi hukum betul-betul tegak berdiri.

"Pada sidang yang keempat, ketika majelis hakim memberikan keputusan dakwaan ini batal demi hukum, di akhir dari keputusan itu, hakim juga menyatakan seluruh proses persidangan ini bebas dari semua hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum,”ujarnya.

“Jadi sekali lagi saya mau mengunci apa yang terjadi pada peristiwa persidangan saya, bahwa saya atas perbuatan yang dituduhkan, itu batal demi hukum," sambungnya.

Dia kembali menegaskan, kemenangan pada sidang tersebut dianggapnya sebagai kemenangan permanen. Maka itu, ketika jaksa mengajukan perkara baru ke PN Jakarta Timur dan akan ada sidang pada tanggal 6 Agustus 2026 mendatang, dia pun bebas menentukan posisinya karena dia bukan lagi sebagai seorang terdakwa, tapi orang bebas.

 

"Jadi pada saat tanggal 7 November 2025, ketika saya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pelimpahan berkas di tanggal 22 Juni 2026, saya menjadi terdakwa, otomatis tersangka saya sudah lepas, saya berubah menjadi terdakwa,”ujarnya.

“Ketika kemarin tanggal 23 Juli 2026 itu, saya dinyatakan perkara saya itu batal demi hukum, ya terdakwa saya sudah hilang. Jadi saya besok datang Insya Allah, 6 Agustus 2026 itu sebagai orang bebas, dan tentu saja dengan kebebasan itu, saya bebas menentukan saya akan duduk dimana," bebernya.

Dokter Tifa akan menyampaikan ke hakim jika memintanya untuk duduk di kursi terdakwa pada sidang di PN Jakarta Timur. Sebabnya, perkara tersebut merupakan perkara baru dengan nomor baru, dimana dia bukan tersangka apalagi terdakwa dalam perkara tersebut.

 

"Nah ini menarik karena saya tidak punya kewajiban untuk duduk di tengah-tengah itu. Oh ya tentu saja kan karena saya bukan terdakwa lagi, ini nomor perkara berbeda, saya menjadi terdakwa pada nomor perkara 301, nomor perkara 301 itu sudah hilang, berkas sudah dikembalikan," tegasnya.

"Besok, tanggal 6 Agustus 2026, saya akan diundang pada perkara yang baru, di mana perkara yang baru itu saya bukan lagi terdakwa, bukan lagi tersangka apapun itu. Ya saya pengunjung saja yang diundang sama pengadilan seperti itu. Jadi itu kita jelas ya, kita clear,"pungkasnya.

Topik Menarik