Kasus Bupati Pemalang, Oknum KPK Juga Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menaikkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose, KPK menetapkan dua perkara dugaan pemerasan, satu di antaranya dilakukan oleh oknum KPK.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menambahkan, "Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang."
Baca Juga: Dijebloskan ke Penjara, Bupati Pemalang Anom: Kita Minta Maaf
Budi menjelaskan, dari dua dugaan pemerasan itu, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku swasta sekaligus ayah dari Dias. Menurut Budi, penetapan tersangka oknum KPK ini sebagai wujud penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.










